JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahun pemerintah Indonesia pasti menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyusunan ini dilakukan sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan demi meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Mengutip buku Ekonomi 2: Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI (2009) karya Leni Permana dkk, APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari-31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Sementara menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7 APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Devaluasi: Pengertian, Jenis dan Penyebabnya
Lalu bagaimana tahapan penyusunan APBN?
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Berikut tahapan penyusunan APBN:
1. Tahap pendahuluan
Asumsi dasar APBN meliputi:
Baca juga: Penawaran: Pengertian, Hukum, dan Faktor yang Mempengaruhi
2. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.