Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Emiten?

Kompas.com - 07/08/2021, 07:50 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten merupakan istilah yang tak asing di dunia investasi, terutama di pasar saham.

Apa itu emiten?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya menjelaskan, pengertian emiten yakni pihak yang melakukan penawaran umum untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur di dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Emiten Kelas Kakap Makin Pede Masuk Pasar Modal

Menurut OJK, emiten ini bisa berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Bila selama ini emiten yang kerap dikenal masyarakat adalah emiten saham, namun emiten juga dapat menawarkan efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif atas efek.

Jenis efek lainnya yakni suku, yang merupakan efek syariah. Akad dan cara penerbitan sukuk disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Contoh emiten saham atau emiten yang menjual efek di pasar saham yakni PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode saham atau kode saham BBCA, Bank Mandiri dengan kode BMRI, hingga Unilever dengan kode saham UNVR.

Baca juga: Ini 11 Emiten yang Akan Tebar Dividen Setelah Libur Lebaran

Salah satu emiten terbaru yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Bukalapak dengan kode saham BUKA.

Emiten kerap kali dikaitkan dengan perusahaan publik.

Namun, apakah keduanya memiliki arti yang sama?

Emiten dan perusahaan publik adalah dua istilah yang berbeda. Setiap perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak setiap emiten adalah perusahaan publik.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dijelaskan, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

Baca juga: Tips Lo Kheng Hong: Di Pasar Saham, Mercy yang Dijual Seharga Avanza Sangat Banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com