Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum

Kompas.com - 07/08/2021, 18:47 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua jenis bank yang dikenal di dalam sistem perbankan di Indonesia.
Keduanya merupakan lembaga keuangan yang melayani layanan perbankan hingga pelosok desa.

Meski sudah banyak orang yang menggunakan layanan bank, sebagian besar masyarakat secara khusus hanya mengenal bank umum saja.

Sementara, belum banyak orang yang mengenal BPR meski layanannya telah dimanfaatkan masyarakat hingga pelosok desa.

Baca juga: Izin Usaha BPR ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Lalu sebenarnya, apa itu BPR?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Buku Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi (Perbankan) menjelaskan, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR utamanya ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di pedesaan.

BPR berperan sebagai penyedia jasa keuangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan.

Baca juga: Perizinan Bank Digital Ikuti Aturan Bank Umum

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cakupan kegiatan usaha BPR:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Lantas, apa perbedaan bank umum dan BPR?

OJK menjelaskan, kegiatan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Lebih lanjut, berikut adalah beda bank umum dan BPR:

  1. Syarat permodalan BPR lebih kecil. Modal yang harus disetor untuk mendirikan bak umum minimal sebesar Rp 3 triliun. Sementara untuk BPR, nilai minimum modal yang disetor untuk pendiriannya dibedakan berdasarkan zona lokasi. Paling rendah di zona minimum 4 dengan nilai sebesar Rp 4 miliar. Lebih rinci, aturan mengenai permodalan BPR diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014.
  2. Layanan BPR lebih sederhana. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, BPR memberikan layanan yang lebih sempit bila dibandingkan dengan bank umum. Pasalnya, kebutuhan layanan dari nasabah yang dilayani juga cenderung masih sederhana.
  3. Kantor cabang BPR terbatas di wilayah tertentu. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provisni yang sama dengan kantor pusat BPR. Hal ini berbeda dengan bank umum yang bisa membuka kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu jarang ada BPR yang lintas provinsi. Bila ada, maka kondisi BPR tersebut harus benar-benar sehat, siap, dan punya modal yang cukup untuk operasional.

Baca juga: OJK Ingin BPR dan Lembaga Keuangan Mikro Masuk Platform Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com