Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan PPKM Level 3-4 Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus

Kompas.com - 10/08/2021, 08:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa Bali dengan sebagian level asesmen 4. Adapun PPKM Level 2 diberlakukan di 39 kabupaten/kota.

"45 kabupaten/kota yang diperpanjang karena ini levelnya adalah level 4 dan risikonya masih tinggi. Di Luar Jawa yang level 4 ada 132 kabupaten/kota, namun 45 kabupaten/kota yang kita tingkatkan tetap berada di level 4," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan Bertambah

Seiring dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan di wilayah-wilayah tersebut.

Khusus di 45 kabupaten/kota PPKM Level 4, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari.

Sementara tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Restoran boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib masker.

Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan (diatur) ke dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," sebut Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Adapun 45 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4, yakni:

1. Banjarbaru

2. Balikpapan

3. Pringsewu, Lampung

4. Pekanbaru, Riau

5. Bengkulu Utara

6. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

7. Kutai Timur, Kaltim

8. Palu, Sulawesi Tengah

9. Tanah Laut, Kalimantan Selatan

10 Bangka, Kep. Bangka Belitung

11. Tulang Bawang Barat, Lampung

12. Banjarmasin

13. Lampung Timur

14. Siak, Riau

15. Bandar Lampung

16. Tarakan, Kalimantan Utara

17. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

18. Rokan Hulu, Riau

19. Banggai, Sulawesi Tengah

20. Batanghari, Jambi

Baca juga: Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3

21. Makassar

22. Dumai, Riau

23. Lampung Selatan

24. Paser, Kalimantan Timur

25. Barito Kuala, Kalimantan Selatan

26. Poso, Sulawesi Tengah

27. Palembang

28. Jayapura

29. Medan

30. Banda Aceh

31. Kupang, NTT

32. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

33. Merangin, Jambi

34. Ende, NTT

35. Pematangsiantar, Sumatera Utara

36. Sumba Timur, NTT

37. Kotabaru, Kalimantan Selatan

38. Manado

39. Minahasa, Sulawesi Utara

40. Luwu Timur, Sulawesi Selatan

41. Padang, Sumbar

42. Samarinda, Kalimantan Timur

43. Lampung Barat

44. Jambi

45. Sikka, NTT

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com