Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksin tapi Mau ke Mal, Mendag: Harus Tes PCR-Antigen

Kompas.com - 11/08/2021, 12:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Sebanyak 138 mal dibuka selama masa PPKM 10-16 Agustus 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meninjau langsung uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, pada Selasa (10/8/2021). Peninjauan dilakukan guna melihat langsung implementasi protokol kesehatan di mal.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," ujar Lutfi seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Untuk Syarat Masuk Mal

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Semua pengunjung, termasuk pegawai, harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker.

Semua pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam). Selain itu, perlu menunjukkan pula KTP.

"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital, " kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Persyaratan lainnya yakni anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Sementara restoran hanya bisa melayani pesan antar (take away), kecuali yang di area terbuka.

"Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Lutfi.

Untuk diketahui, pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Pembukaan Mal: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Tetap Tutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com