Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Agenda RUPS Garuda Indonesia Besok

Kompas.com - 12/08/2021, 22:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika tak ada aral melintang, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan, Jumat (13/8/2021) besok pukul 13:30 WIB.

GIAA akan melaksanakan RUPS di Ruang Auditorium, Gedung Manajemen, Lantai Dasar Garuda City, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mengacu keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 22 Juli lalu, Garuda Indonesia menyiapkan sedikitnya tujuh agenda, sebagai berikut:

Pertama, persetujuan laporan tahunan Garuda Indonesia tahun buku 2020, termasuk di dalamnya laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan program kemitraan dan bina lingkungan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris yang berakhir pada 31 Desember 2020, penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian yang berakhir pada 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020.

Baca juga: Ada OSS, Kadin: Kurangi Beban Administratif Pengusaha

Kedua, penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia tahun buku 2020 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris tahun buku 2021.

Ketiga, penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan GIAA tahun buku 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku 2021.

Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris Garuda Indonesia untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan,termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perusahaan.

Baca juga: Serikat Pekerja Garuda Indonesia: Masalah Perusahaan Bukan Cuma Utang

Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia: a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya; b. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.

Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset perusahaan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih perusahaan. Ketujuh, perubahan pengurus Garuda Indonesia.

Per 31 Juli 2021, berdasarkan data RTI, komposisi pemegang saham Garuda Indonesia meliputi Negara Republik Indonesia menguasai 60,54 persen saham, PT Trans Airways sebesar 28,27 persen saham serta investor publik sebesar 11,19 persen saham. (Sandy Baskoro)

Baca juga: Tolak Opsi PKPU, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Sambangi Kantor Erick Thohir

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Garuda Indonesia (GIAA) akan RUPS besok, ini tujuh agenda yang dibahas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com