Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Usaha Pelabuhan Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Konsesi

Kompas.com - 17/08/2021, 20:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengeluhkan lambatnya perizinan terkait proses konsesi pelabuhan.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa menyebut, hingga saat ini baru 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menandatangi perjanjian konsesi. Karena itu, ia mengharapkan agar proses perizinan konsesi pelabuhan dipercepat.

"Semenjak terbitnya UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Ada Pungutan Liar di Pelabuhan, Masyarakat Bisa Adukan di Sini

Aulia Febrial Fatwa menjelaskan bahwa konsesi yang dimaksud adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.

Untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut.

“Dan untuk mencari jalan keluar sekaligus mengetahui apa yang menjadi hambatannya kami membuat webinar yang mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya," kata Febri.

Webinar tersebut sudah digelar pada Selasa (17/8/2021) dengan tema 'Hambatan Badan Usaha Pelabuhan hadapi Proses Konsensi Pelabuhan' yang diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pelaku usaha di bidang pelabuhan.

Baca juga: Kemenhub Tetapkan Konsorsium Pengelola Pelabuhan Anggrek Gorontalo

Webinar yang dikuti oleh 466 peserta ini selain untuk memberikan pemahaman tentang konsesi sekaligus merupakan sosialisasi PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya yang mencabut PM 15 Tahun 2015.

Terkait lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Subagiyo ikut buka suara.

Subagiyo menegaskan bahwa untuk proses konsesi di Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, relatif cepat selama proses di hulunya tidak terdapat masalah.

"Saat ini ada 19 Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah Ship to Ship Transfer (STS),” jelasnya.

Baca juga: Menhub: Pembangunan Pelabuhan Anggrek Gorontalo Dibiayai Swasta

“Dan ini kami tegaskan lagi jika dari awal pengajuan izin sudah lengkap dan memenuhi apa yang disyaratkan maka proses pemberian izin tersebut akan cepat," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemenhub Hary Kriswanto yang juga menjadi pembicara pada webinar ini menjelaskan, selama norma aturan terpenuhi maka proses di pihaknya akan berjalan sesuat dengan juknis yang ada.

"Berdasarkan PM 48 Tahun 2021 bahwa pemberian izin konsesi melalui evaluasi persyaratan telah terpenuhi. Dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan," katanya.

Sekretaris Jenderal ABUPI Liana Trisnawati menegaskan bahwa webinar ini merupakan realisasi dari program kerja ABUPI yang selama pandemi Covid-19 ini tidak dapat dilakukan secara offline.

Baca juga: Kemenhub Gencarkan Vaksinasi di Pelabuhan untuk Warga Sekitar

"Semoga dari hasil webinar ini para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan terutama anggota ABUPI mempunyai wawasan dan menambah pengetahuan tentang konsesi, sehubungan dengan terbitnya PM 48 Tahun 2021 yang mencabut PM 15 Tahun 2015," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com