Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Dapati Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam, Masyarakat Diminta Hati-hati

Kompas.com - 18/08/2021, 09:44 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan bujuk rayu sponsor bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Ia bahkan meminta pihaknya untuk memastikan agar perusahaan pelaksana penempatan pekerja migran (P3MI) yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri sudah terdaftar di Kemenaker.

“Pastikan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten atau kota setempat,” terang Suhartono, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Bahkan, lanjut dia, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon PMI secara nonprosedural atau ilegal.

Baca juga: Respons Aduan Masyarakat, Kemenaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam

“Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI harus memenuhi protokol kesehatan (prokes),” tuturnya.

Hal tersebut disampaikannya menyusul insiden dugaan penempatan calon pekerja migran (CPMI) tidak berdokumen yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Tim Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemenaker di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/8/2021).

Saat ini, CPMI tanpa dokumen yang bernama Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), telah diamankan ke shelter perlindungan PMI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Baca juga: Respons Dampak Pandemi, Kemenaker Terbitkan Aturan WFH, WFO, dan PHK

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Hayani Rumondang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus CPMI nonprosedural di Batam.

“Pengawas ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Rendra Setiawan mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke Kota Batam itu dilakukan menyusul aduan masyarakat atas penempatan CPMI nonprosedural ke negara Singapura.

“Para CPMI itu hendak ditempatkan ke Singapura melalui Batam yang diindikasikan sebagai tempat orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI,” terangnya.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Beri Apresiasi Kontribusi dan Dedikasi 7 Atase Tenaga Kerja

Hal itu, sambung dia, jelas melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Rendra meminta seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan penempatan PMI nonprosedural untuk segera melapor kepada pemerintah.

“Ini termasuk penempatan nonprosedural PMI ke Asia Pasifik maupun Timur Tengah yang ada di Indonesia,” pintanya.

Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com