Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berbeda dari Tahun 2020, Pahami Sejumlah Aturan Baru BSU 2021

Kompas.com - 19/08/2021, 22:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Salah satu upaya tersebut ia lakukan dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Baca juga: Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya

Adapun penerapan itu bertujuan agar pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain serta tidak terjadi duplikasi data.

“Dengan begitu BSU tidak akan dijadikan duplikasi penerima. Oleh karenanya, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” ujarnya.

Dalam pendataan itu, Anwar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020. Hal ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Baca juga: Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay

Mekanisme penyaluran BSU

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan, dana BSU 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen PHI-JSK Kemenaker Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Adapun untuk mekanisme penyaluran BSU memiliki beberapa aturan tertentu, yaitu Kemenaker akan meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening, sebelum diserahkan ke Kemenaker.

Setelah diserahkan, Kemenaker melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) melakukan check and screening, seperti kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data dan pemadanan data dari penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup Siang Ini, Simak Syaratnya

Dari data tersebut kemudian diserahkan kepada Ditjen PHI-JSK. Untuk data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).

“Sementara itu, untuk data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan,” imbuh Surya.

Selanjutnya, sebut dia, data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan kepada KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah itu, data tersebut akan diserahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan proses transfer.

Baca juga: Muncul Data Masih Verifikasi Permenaker Saat Cek BSU, Apa Artinya?

Lebih lanjut Surya menambahkan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 melalui situs website bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan media sosial (medsos) Kemenaker.

Untuk call center akan beroperasi pada jam kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Kalau di Kemenaker, kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak dan ibu bisa mengecek apakah nomor induk kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai penerima BSU,” ujarnya.

Selain melakukan cek, lanjut Surya, melalui kanal itu juga dapat dilihat bantuan subsidi calon penerima BSU sudah tersampaikan ke rekening atau belum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com