Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter

Kompas.com - 25/08/2021, 18:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta ujian CPNS 2021 wajib sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, namun ada pengecualian bagi peserta tertentu yang tidak bisa divaksin.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Baca juga: Vaksin dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021

“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ucapnya.

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan bahwa akan ada pengecualian karena yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah peraturan secara ideal.

Karena itu, ia meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir. Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” tambahnya.

Diketahui bersama, vaksinasi dan tes Covid-19 resmi dijadikan syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com