Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Hasil PCR, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Langsung Dinyatakan Gugur

Kompas.com - 27/08/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan langsung dinyatakan gugur jika kedapatan memalsukan hasil swab test RT PCR atau Antigen.

Pada seleksi CPNS 2021 ini, para peserta diwajibkan melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Vaksin dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021

Sementara itu, untuk syarat peserta SKD CPNS 2021 harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama hanya berlaku bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali saja.

Adapun aturan lengkap mengenai tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

  • Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  • Jaga jarak minimal 1 meter
  • Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
  • Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa kartu peserta ujian CPNS 2021 dan kartu atau bukti identitas diri asli.

Baca juga: Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com