Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anggota Serikat Kami Sebagian Besar adalah Perempuan Pelinting Kretek..."

Kompas.com - 30/08/2021, 10:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya untuk sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun depan.

Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.

Pasalnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan sigaret kretek mesin (SKM), banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar sehingga berimbas terhadap banyaknya pengurangan tenaga kerja.

Baca juga: Pedagang dan Koperasi Ritel Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok di 2022

"Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami," ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (30/8/2021).

Dia mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

"Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan," ungkapnya.

Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.

"Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan prokes yang ketat di tempat kami. Kami ingin segera bisa seratus persen agar pemenuhan target produksi kami di pasar," sebut dia.

Baca juga: Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com