Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anggota Serikat Kami Sebagian Besar adalah Perempuan Pelinting Kretek..."

Kompas.com - 30/08/2021, 10:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya untuk sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun depan.

Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.

Pasalnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan sigaret kretek mesin (SKM), banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar sehingga berimbas terhadap banyaknya pengurangan tenaga kerja.

Baca juga: Pedagang dan Koperasi Ritel Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok di 2022

"Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami," ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (30/8/2021).

Dia mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

"Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan," ungkapnya.

Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.

"Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan prokes yang ketat di tempat kami. Kami ingin segera bisa seratus persen agar pemenuhan target produksi kami di pasar," sebut dia.

Baca juga: Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

Hal senada juga diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI ) Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto yang mengatakan, penerapan PPKM yang menghambat operasional serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok tahun 2022.

"Anggota serikat kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini," katanya.

Dalam RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,9 triliun, tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menaikkan tarif cukai rokok tersebut pada tahun 2022.

Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan cukai rokok di tahun depan, tetapi menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif cukai ini dipastikan akan mendorong penerimaan di 2022.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Kapan Pengumumannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com