Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Petani Keluhkan Rendahnya Harga Cabai hingga Kemangi

Kompas.com - 02/09/2021, 18:48 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) mengeluhkan rendahnya sejumlah harga komoditas pangan di tingkat petani. 

Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah mengatakan, Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2021 memang naik, namun belum merepresentasikan situasi yang dihadapi petani.

“Kami melihat tren ini (kenaikan NTP) lebih disebabkan pada satu subsektor yaitu perkebunan rakyat. Ini dapat dilihat sejak awal tahun 2021, di mana NTP perkebunan rakyatnya berada di atas angka 110, dan ini efeknya dirasakan oleh petani perkebunan, kata Agus dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021).

"Sementara di subsektor lainnya ini sangat fluktuatif. Kita lihat NTP tanaman pangan kendati naik di Bulan Agustus ini nyatanya masih di 97,65 atau di bawah standar impas NTP,” sambung dia.

Baca juga: Kementan Sebut RI Impor Cabai Kering, Bukan Cabai Segar

Agus mengatakan, berdasarkan dari laporan para petani yang anggota SPI di Bantul, Yogyakarta, harga-harga hortikultura anjlok, khususnya jenis cabai-cabaian.

Dia menyebutkan, untuk jenis cabai rawit di kisaran Rp 5.000 per kilogram, cabai keriting Rp 2.000 per kilogram dan cabai telopong besar Rp 1.000 per kilogram.

"Saat ini sebagian besar petani di Bantul memilih untuk membiarkan tanaman cabai milik mereka (tidak dipanen),” keluhnya.

Selain itu kata dia, kondisi yang sama juga terjadi dengan petani sayuran secara keseluruhan produk pertanian yang dipanen masih dihargai murah.

Di Bogor kata Agus, hasil panen milik petani yang berlimpah dan bagus belum berbanding lurus dengan permintaan dari konsumen.

Hal ini erat kaitannya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan dan wilayah yang masih diterapkan seperti persyaratan vaksin untuk lokasi-lokasi perbelanjaan sampai dengan tutupnya usaha kecil/warung makan akibat kebijakan PPKM.

"Kemangi contohnya, harganya Rp 10.000 per 100 ikat, sebelum peraturan pembatasan mobilitas, harga kemangi stabil di atas Rp 20.000 - Rp 25.000 per 100 ikat," kata Agus.

Baca juga: Indonesia Langganan Impor Cabai dari Negara Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com