Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Investasi, Kenali 4 Perbedaan Reksadana dan Saham Berikut

Kompas.com - 03/09/2021, 14:35 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Produk investasi yang sangat beragam kerap membuat orang kebingungan sehingga enggan untuk melakukan investasi.

Namun perlu dipahami, ketika melakukan investasi, seseorang harus bisa menyesuaikan produk investasi yang akan dipilih dengan profil risiko dari investor yang bersangkutan.

Selain itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, perlu juga dihapami tujuan investasi sekaligus jangka waktu investasi.

Baca juga: Simak Strategi Investasi Reksa Dana untuk Milenial

Contoh produk investasi yang cukup populer yakni reksa dana dan saham.

Untuk itu, berikut adalah 4 perbedaan reksa dana dan saham yang dirangkum oleh Kompas.com dari thebalance.com:

Risiko

Beda reksa dana dan saham yang pertama bisa dilihat dari sisi risiko. Reksa dana cenderung memiliki risiko yang lebih rendah ketimbang saham.

Hal ini dikarenakan reksa dana merupakan produk investasi yang terdiri atas beberapa jenis aset yang telah terdiversifikasi.

Diversifikasi tersebut berbeda antar jenis reksa dana. Untuk reksa dana saham, misalnya, terdiri atas beberapa saham yang dikelola oleh manajer investasi.

Begitu pula dengan reksa dana pendapatan tetap yang terdiri atas beberapa produk obligasi atau surat utang.

Sementara, produk reksa dana campuran terdiri atas beberapa saham dan surat utang yang dikelola sedemikian rupa sehingga memberikan return yang baik bagi investor.

Baca juga: Pengertian Bank Kustodian dan Fungsinya di Investasi Reksa Dana

Potensi Keuntungan

Perbedaan reksadana dan saham lainnya dapat dilihat dari sisi potensi imbal hasil atau keuntungan yang didapatkan.

Karena reksa dana memiliki risiko yang cenderung rendah, maka imbal hasil yang didapatkan tidak akan lebih besar bila dibandingkan dengan saham-saham berkinerja baik.

Reksa dana pendapatan tetap misalnya, bila dibandingkan dengan jenis reksa dana lain, memiliki risiko yang cenderung minimal. Namun demikian, bila dibandingkan dengan saham, imbal hasil yang dihasilkan akan jauh lebih sedikit.

Periode Pencairan

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perbedaan reksadana dan saham juga bisa dilihat dari periode pencairan.

Saham cenderung lebih fleksibel karena investor bebas menentukan aksi jual atau beli kapanpun diinginkan. Hal ini berbeda dengan reksa dana yang periode pencairannya beragam, yakni sektiar 1 sampai tiga tahun.

Selain itu, dalam saham investir bebas mengambil keputusan investasi. Berbeda dengan reksa dana, di mana investor dibantu oleh manajer investasi ketika mengambil keputusan investasi.

Baca juga: Ini Cara Memesan Rights Issue Saham BRI

Meski demikian, dari sisi investasi waktu yang dibutuhkan untuk melakukan riset, saham cenderung membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang reksa dana.

Investor saham pun perlu untuk terus update atau memahami isu-isu ekonomi serta industri terbaru. Sebab, hal tersebut berpengaruh terhadap harga saham.

Biaya

Perbedaan lain terletak pada biaya. Karena reksa dana dikelola oleh manajer investasi, maka ada beberapa biaya yang dikenakan, tergantung pada produk reksa dananya.

Misalnya saja, beberapa reksa dana mengenakan biaya ketika investor akan menjual produk tersebut, atau beberapa lainnya mengenakan biaya ketika investor membeli produk reksa dana.

Di sisi lain, ada pula reksa dana yang tak dipungut biaya ketika ditahan dalam waktu tertentu.

Dari sisi pajak, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, reksa dana adalah satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Perhitungan pajak dalam reksa dana sudah dibayarkan pada perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) yang merupakan selisih dari perhotingan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.

Baca juga: Blibli Siap Susul Bukalapak IPO, Bagaimana Prospek Saham Teknologi?

Sementara itu, ketika berinvestasi saham, akan dikenaikan tarif pajak final sesuai dengan ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek (hal ini biasanya sudah termasuk dalam biaya penjualan saat kita melakukan transaksi penjualan saham).

Selain itu jika menerima dividen, maka akan ada kewajiban perpajakan yang muncul yakni pemotongan PPh atas dividen mengacu pada pasal 17 ayat 2 huruf c yakni sebesar 10 persen dari penghasilan bruto (hal ini biasanya juga otomatis sudah dipotong juga pada saat dividen tersebut dibayarkan).

Baca juga: Mengenal Jenis dan Produk Pasar Modal, dari Saham Sampai Reksa Dana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com