Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Komentar Perbankan Nasional

Kompas.com - 03/09/2021, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BCA memproyeksikan, sekitar 35 persen nasabah tersebut akan kembali ke pembayaran normal. Pada saat bersamaan, diproyeksi masih ada sekitar 45 persen sampai 50 persen nasabah yang membutuhkan restrukturisasi lanjutan.

Untuk mengantisipasi ketidakpastikan, sepanjang semester I-2021 BCA mencatatkan pembentukan biaya provisi sebesar Rp 6,5 triliun, relatif sama dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Selain itu, kami juga masih melakukan monitoring secara intens terkait kondisi saat ini, khususnya di tengah situasi PPKM dalam rangka menekan laju penularan pandemi Covid-19 menuju pemulihan ekonomi nasional," tutur Hera.

Pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi kredit juga dinilai penting bagi pelaku usaha, khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengingat pemerintah masih menerapkan kebijakan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM).

"BRI menilai hal tersebut sangat positif, karena program restrukturisasi sendiri sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM serta bagi bank dalam menjaga kualitas kredit yang disalurkan," kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (BRI) Aestika Oryza Gunarto.

Aestika mengatakan, program restrukturisasi kredit yang dilakukan BRI berjalan dengan baik. Ini terefleksikan dari menurutnya outstanding kredit restrukturisasi sebesar Rp 55,4 triliun menjadi Rp 175,1 triliun pada Juni 2021.

Meski mengalami penysutan, BRI disebut telah mengusulkan perpanjangan pelaksanaan restrukturisasi kredit kepada pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

"BRI telah mengusulkan agar perpanjangan program restruk dapat diperpanjang hingga tahun 2024 dengan asumsi masih belum adanya kepastian kapan pandemi berakhir," ucap Aestika.

Baca juga: 4 Bank BUMN Telah Salurkan Bansos Sebesar Rp 37,8 Triliun

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan perpanjangan restruturisasi diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

"Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," tambahnya.

Wimboh menyebutkan, saat ini perbankan terus menunjukan perbaikan. Hal itu terefleksikan dari pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka LaR yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Namun demikian, angka rasio kredit macet (non performing loan/NPL) mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020, menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang hingga Maret 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com