Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Menjadi10 Persen

Kompas.com - 03/09/2021, 20:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik sebesar 10 persen untuk memberikan keringanan pajak. Semula, PPh bunga obligasi sebesar 15 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 terbit untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.

"Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: BEI: Rp 82,9 Triliun Obligasi dan Sukuk Berpotensi Diterbitkan pada 2021

Luky menuturkan, obligasi tersebut antara lain surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka lebih dari 12 bulan, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Obligasi diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

Lewat aturan tersebut, kini tarif bunga obligasi investor domestik menjadi sama ringannya dengan WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri).

"Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi," beber Luky.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi swasta dan Pemerintah terhadap PDB Indonesia, yakni 30,6 persen.

Baca juga: Investasi Obligasi di Masa Pandemi, Ini Untung Ruginya

Angka tersebut masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya, yakni Malaysia 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” pungkas Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com