Sedangkan untuk PNS golongan C yang ke Singapura dapat uang perjalanan dinas sebesar 461 dollar AS atau Rp 6,5 juta per hari, serta golongan D mencapai 403 dollar AS atau Rp 5,7 juta per hari.
Sementara untuk perjalanan dinas ke Malaysia dibekali uang sebesar 394 dollar AS atau Rp 5,6 juta per hari untuk PNS golongan A, dan sebesar 304 dollar AS atau Rp 4,3 juta per hari untuk golongan B.
Adapun untuk PNS golongan C yang dinas ke Malaysia, uang perjalanan dinasnya mencapai 274 dollar AS atau Rp 3,9 juta per hari, dan bagi golongan D mendapat 244 dollar AS atau Rp 3,4 juta per hari.
Selain itu jika ke China, PNS golongan A akan mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar 411 dollar AS atau Rp 5,8 juta per hari. Sedangkan untuk golongan B mendapatkan 351 dollar AS atau Rp 5 juta per hari.
Sementara pada PNS golongan C bila dinas ke China, maka uang perjalanan dinasnya sebesar 315 dollar AS atau Rp 4,5 juta per hari, dan bagi golongan D mendapatkan 279 dollar AS atau Rp 3,9 juta per hari.
Baca juga: Simak Perbedaan Gaji PPPK dan PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.