"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).
Pemerintah telah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan secara langsung program bantuan tersebut.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).
Terkait putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus itu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
"Jadi masih dipelajari hasilnya (keputusan pengadilan) oleh tim legal," ujar Irfan kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.