JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Untuk PPKM Jawa Bali saat ini, sebagian besar wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2, dan hanya tersisa beberapa kabupaten/kota saja yang berstatus PPKM level 4.
Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4
Pada periode PPKM 14-20 September 2021 kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya yakni aturan kapasitas kantor atau pabrik.
Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan, industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diiznkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Izin operasional industri dengan kapasitas 100 persen tersebut berlaku baik untuk industri di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2.
Namun demikian harus diperhatikan, kapasitas 100 persen tersebut dibagi minimal dalam 2 shift.
Baca juga: Airlangga: Semua Provinsi di Luar Jawa Bali Sudah Turun dari PPKM Level 4
"Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Selain itu ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh industri yang akan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.