JAKARTA, KOMPAS.com – Masih terdapat 3 kabupaten/kota dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik dan Internasional
Dari regulasi tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten /kota, dan Level 2 di 43 kabupaten /kota.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 4:
Sedangkan daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu
Baca juga: Ini Syarat bagi Daerah yang Ingin Status PPKM Wilayahnya Turun Level
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.