Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Prakerja Gelombang 21

Kompas.com - 16/09/2021, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar Prakerja Gelombang 21 bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun juga. Sebab, semua tahapan pendaftaran dilakukan secara online.

Pendaftaran peserta Prakerja Gelombang 21 sendiri sudah dibuka mulai hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB. Adapun kuota yang dibuka pada gelombang kali ini adalah sebanyak 754.929 peserta.

Berikut cara daftar Prakerja Gelombang 21 berdasarkan laman prakerja.go.id:

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka Siang Ini, Kuota 754.929 Orang

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

  • Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/
  • Pilih menu "Buat Akun"
  • Masukan alamat email yang masih aktif beserta passwordnya, lalu klik "Daftar"
  • Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi via email
  • Kemudian, buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan
  • Setelah itu, maka pendaftaran akun Prakerja telah berhasil.

Cara Login Kartu Prakerja

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Klik "Masuk" pada halaman depan
  • Masukkan email dan password akun yang sudah kamu daftarkan.
  • Kemudian klik "Masuk".

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Bagaimana Cara Lolos Seleksinya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com