Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Bantuan Komnas HAM, Eks Karyawan Merpati: Kami Ingin Kejelasan Hak Pesangon

Kompas.com - 16/09/2021, 17:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), yang juga mewakili karyawan eks Merpati menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan guna mendapatkan hak pesangon mereka yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau maskapai Merpati belum memenuhi hak-hak eks karyawannya, berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai senilai Rp 318,17 miliar dan hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dana Pensiun Merpati dalam likuidasi) dari 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar.

Salah satu eks pilot Merpati, Eddy Sarwono mengatakan, pada tahun 2013, setelah 35 tahun bergabung di maskapai pelat merah tersebut, dirinya memasuki masa purna bakti. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pembayaran pesangon tidak penuh, pihak manajemen Merpati pun memintanya untuk menunggu pembayaran sisanya.

Baca juga: Pesangon Tak Jelas, Eks Karyawan Merpati Kerja Jadi Driver Ojol hingga Kuli Bangunan

Sayangnya, hingga saat ini pesangon Eddy dan karyawan eks Merpati lainnya belum juga dibayarkan secara penuh. Setelah berkali-kali meminta kejelasan ke pihak manajemen, bahkan ke pihak pemerintah sebagai pemegang saham, akhirnya eks pilot dan karyawan Merpati berusaha mendapatkan haknya dengan meminta bantuan Komnas HAM.

"Kami para eks karyawan tidak mengharapkan tanda jasa, kami hanya memohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin kejelasan tentang hak-hak kami sebagai eks karyawan untuk menunjang hidup di masa tua kami," ungkap Eddy dalam konferensi pers virtual usai bertemu pihak Komnas HAM, Kamis (16/9/2021).

Ia menceritakan, pada awalnya sudah mulai ada kejelasan pelunasan hak-hak eks pilot dan karyawan Merpati seiring dengan perusahaan dinyatakan berhenti beroperasi pada 2014 lalu. Pada Surat Pengakuan Utang (SPU) kala itu, pesangon dijanjikan akan dilunasi pada 2018, namun tak juga terealisasi.

Eddy bilang, hal itu terjadi lantaran sebelum masa jatuh tempo pembayaran sisa pesangon sesuai SPU, salah satu vendor Merpati mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 14 November 2018 hasil sidang menganulir SPU tersebut.

"Sayangnya dalam sidang tersebut, dinyatakan bahwa SPU kami diklasifikasikan sebagai pesangon biasa, bukan yang harus dihahulukan. Di sisi lain, (pelaksanaan) keputusan sidang tersebut juga tidak punya batas yang pasti," ungkapnya.

Sementara itu, Dana Pensiun Merpati juga dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada saat itu. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan penjualan aset-aset dana pensiun diselesaikan, sehingga para pensiunan pun harus terus menunggu hal yang tidak pasti.

"Tim likuidasi sudah beberapa kali berganti, tapi aset-aset dana pensiun tidak juga dijual," kata Eddy.

Baca juga: Nasib Maskapai Penerbangan Indonesia di Tengah Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com