Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam pertemuan kedua pihak, dirinya secara resmi telah menerima aduan dari para eks pilot dan karyawan Merpati. Mereka meminta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai eks pilot dan karyawan Merpati.
Ia menjelaskan, bahwa eks pilot dan karyawan Merpati meminta kepada negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan persoalan hak pesangon dan pensiun yang belum terbayarkan. Hal itu mengingat Merpati merupakan salah satu maskapai yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
"Intinya mereka meminta kepada negara terkait persoalan ini untuk bisa menyelesaikan tanggungan yang seharusnya dinikmati eks pilot dan karyawan Merpati. Mereka mengadukan dampak-dampak yang dirasakan oleh karyawan maupun keluarga korban, di mana ada yang sampai sakit dan lain-lain," jelas Beka.
Baca juga: Akankah Nasib Garuda Indonesia Sama seperti Merpati Airlines?
Ia pun memastikan, Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan lembaga-lembaga lainnya yang terkait untuk bisa menjelaskan permasalahannya.
Selain itu, agar bisa meminta kejelasan terkait alternatif-alternatif solusi yang bisa diambil, termasuk soal kepastian kapan hak-hak uang pesangon dan pensiun para eks pilot dan karyawan Merpati bisa dibayarkan.
"Dengan meminta keterangan dan kejelasan dari pihak kementerian dan lembaga terkait, sehingga diharapkan permasalahan di Merpati menjadi lebih jelas. Kami akan secepatnya memproses pengaduan ini," pungkas Beka.
Baca juga: Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Merpati Airlines Kirim Surat ke Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.