Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peruri Gandeng Telkom Luncurkan e-Meterai, Ini Pesan Erick Thohir

Kompas.com - 18/09/2021, 06:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Meterai elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara langsung meresmikan peluncuran e-meterai (meterai elektronik) dan surat elektronik terintegrasi, bertempat di Balai Subono Mantofani Kantor Peruri Jakarta.

Peluncuran meterai elektronik ini sekaligus menjadi wujud kolaborasi antara Perum Peruri dan Telkom Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meterai Elektronik dan Bedanya dengan Meterai Tempel

Dalam sambutannya, Erick Thorir menyampaikan bahwa Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain.

Karena itu, menurutnya seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital.

“Kita sebagai Negara dan BUMN harus bisa berada dan beradaptasi dalam ekosistem digital. Khususnya Peruri yang diharapkan dapat tetap eksis di posisinya," ujar Erick Thohir, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (18/9/2021).

"Termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin atau e-money yang sudah kita bicarakan. Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” lanjutnya.

Sebelumnya, Peruri telah diberi penugasan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai.

Baca juga: Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Benda meterai yang dimaksud adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai pada tanggal 19 Agustus lalu.

Pasal 4 regulasi tersebut menyebut, dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik dan membuat meterai elektronik.

Untuk itu, Peruri menggandeng Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini.

Di samping itu, Telkom juga diminta untuk menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini benar-benar telah diluncurkan ke masyarakat.

Baca juga: Meterai Rp 10.000 Sudah Didistribusikan, Begini Tampilannya

Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya menyampaikan bahwa layanan digital Peruri merupakan transformasi yang dilakukan Peruri dalam memasuki era digital dengan tetap mengedepankan core competence sebagai penjamin keaslian.

“Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2019 yang memperluas penugasan Peruri tidak hanya mencetak uang dan juga dokumen sekutiti negara tapi juga kepada layanan digital sekuriti,” ungkapnya.

“Pada 2019 Peruri meluncurkan tiga produk digital yaitu Peruri Code untuk penjamin keaslian barang, Peruri Sign untuk penjamin keaslian dokumen dan Peruri Trust untuk sistem integrasi dan real monitoring serta track and trace,” sambung Dwina.

Dalam agenda peluncuran ini juga dilakukan kick off piloting implementasi meterai elektronik yang akan diterapkan di lingkungan TelkomGroup dan Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com