Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Group dan Bank BUMN Resmi Jajal Penggunaan Meterai Elektronik

Kompas.com - 18/09/2021, 07:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Meterai elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).

Meski begitu, meterai elektronik belum bisa langsung digunakan oleh masyarakat umum karena masih akan diujicobakan penggunaannya di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Uji coba penggunaan e-meterai ini ditandai dengan kick off piloting implementasi meterai elektronik yang akan diterapkan di lingkungan Telkom Group dan Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.

Baca juga: Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Kick off ini secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan komitmen piloting e-meterai yang disaksikan oleh langsung Menteri BUMN Erick Thohir di Balai Subono Mantofani Kantor Peruri Jakarta.

Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto.

Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya menyampaikan penjelasan terkait dengan kick off piloting penggunaan meterai elektronik.

Dwina menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Peruri mendapatkan penugasan dari negara untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik alias e-meterai.

Baca juga: Peruri Gandeng Telkom Luncurkan e-Meterai, Ini Pesan Erick Thohir

“Oleh karena itu, sebelum melaksanakan go-live secara nasional kita perlu memastikan bahwa sistem yang disediakan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (18/9/2021).

“Maka, kita awali dengan piloting di lingkungan BUMN terlebih dahulu. Harapannya agar nanti lebih siap ketika digunakan oleh masyarakat,” lanjut Dwina.

Kegiatan piloting e-meterai dilakukan di lingkungan Telkom Group dan Himbara terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat Telkom sebagai penyedia layanan e-meterai dan jumlah transaksi elektronik harian di industri perbankan sangat tinggi.

Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Dalam acara yang bersamaan, juga dilaksanakan peluncuran sistem surat elektronik terintegrasi, sebuah sistem nota dinas elektronik yang dapat digunakan secara terintegrasi dan real-time baik antar-BUMN, Kementerian BUMN dengan seluruh BUMN, maupun di internal masing-masing BUMN dan Kementerian BUMN.

Dalam hal ini, Peruri juga menggandeng Telkom untuk penyediaan layanan yang dilengkapi dengan digital signature serta secure encryption/decryption dalam proses pengiriman dan penerimaan nota dinas guna menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com