Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2022, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota

Kompas.com - 21/09/2021, 15:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut mulai 2022. Nantinya penangkapan ikan akan dibatasi menggunakan sistem kuota. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur. Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan yang terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia. Ia bilang, berdasarkan kajian hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Komnas Kajiskan: Penangkapan Ikan Kerapu Sudah Berlebihan

Trenggono bilang, penangkapan ikan terukur berbasis pada kuota yaitu untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing. Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Ia mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," imbuh dia.

Menurutnya, aturan penangkapan terukur ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Payung hukum kebijakan ini akan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2022 mendatang. Nantinya, penerapan akan dibarengi sosialisasi, terutama kepada nelayan tradisional dan industri.

Baca juga: Jejak Sejarah Ikan Asin di Indonesia, Komoditas di Pasar Mataram Kuno

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com