Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menyimpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box

Kompas.com - 22/09/2021, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara menyimpan barang berharga di Pegadaian bisa dilakukan dengan menggunakan layanan Safe Deposit Box. Safe Deposit Box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus.

Dengan adanya layanan ini, keamanan barang dan surat berharga Anda akant terjamin karena ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api.

Berikut keunggulan, syarat, biaya dan cara menyimpan barang berharga di Pegadaian melalui Safe Deposit Box yang dikutip dari laman www.pegadaian.co.id:

Baca juga: Mudah, Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian

Keunggulan Menyimpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box

  1. Tidak harus memiliki rekening tabungan
  2. Tersedia dalam berbagai ukuran
  3. Tarif biaya pendaftaran Rp. 10.000
  4. Tersedia bagi perorangan atau badan usaha
  5. Tarif sewa kompetitif
  6. Waktu sewa 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Syarat Menyimpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box

  1. Membawa kartu identitas (KTP/paspor)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Membayar biaya sewa.

Baca juga: Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian, Syarat, Biaya, dan Kekurangannya

Biaya Menyimpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box

  • Ukuran barang 3 inch x 10 inch biaya sewanya Rp 400.000 dan biaya jaminan kuncinya Rp 500.000
  • Ukuran barang 5 inch x 10 inch biaya sewanya Rp 500.000 dan biaya jamina kuncinya Rp 500.000
  • Ukuran barang 10 inch x 10 inch biaya sewanya Rp 800.000 dan biaya jamina kuncinya Rp 500.000.

Cara Menyimpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box

  • Kunjungi kantor Pegadaian terdekat
  • Bawa barang yang akan disimpan di safe deposit box Pegadaian
  • Mengisi formulir permohonan
  • Menyerahkan barang yang akan dititipkan
  • Nasabah membayar biaya sewa Safe Deposit Box Pegadaian.

Baca juga: Minat Arisan Emas di Pegadaian? Simak Cara dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com