Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Online via E-billing

Kompas.com - 22/09/2021, 14:47 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bayar pajak online kini bisa dilakukan seiring dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak.

Dengen proses pelaporan dan bayar pajak secara online yang kini bisa diakses oleh setiap wajib pajak, proses pembayaran pajak pun tak lagi harus mendatangi kantor pajak.

Untuk bisa membayar pajak secara online, wajib pajak terlebih dahulu harus mengakses e-billing atau kode billing.

Kode billing ini bisa didapatkan wajib pajak dengan mengakses DJP Online.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Cara Bayar Pajak Online

Berikut adalah perincian cara bayar pajak online dengan mengakses e-billing:

  1. Pilih menu e-Billing System pada home DJP Online setelah login
  2. Pilih pada menu Isi SSE.
  3. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  4. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis.
  5. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  6. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  7. Klik pada pilihan Kode Billing.
  8. Klik Cetak Kode Billing.
  9. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.

Cara bayar pajak online di atas hanya bisa Anda lakukan bila Anda sudah memiliki akun di DJP Online.

Untuk itu, Anda juga harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

Baca juga: Tokopedia Catat Pembayaran Pajak Online Naik 3 Kali Lipat di Kuartal I 2021

Berikut adalah cara membuat dan mengaktivasi akun DJP Online:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Isi kolom Registrasi Aku
  3. Untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik dan strip.
  4. Masukkan nomor EFIN. Sebelumnya, pastikan kode EFIN telah diaktivasi. Bila belum, Anda harus melakukan aktivasi kode tersebut di kantor pajak terdekat.
  5. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan.
  6. Jika sudah klik Verifikasi.
  7. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  8. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online.
  9. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  10. Cek email yang didaftarkan.
  11. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  12. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  13. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  14. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
  15. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  16. Selain untuk bayar pajak online (e-billing), akun tersebut juga bisa untuk lapor pajak online (e-filing).

Baca juga: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com