Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 16 September 2021, Kemenperin Sudah Terbitkan 16.650 IOMKI

Kompas.com - 28/09/2021, 14:25 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengatakan, hingga 16 September 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 16.650 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Hingga 16 September 2021, kami telah mengeluarkan 16.650 IOMKI, 5.711 diantaranya telah dicabut dan 86 yang dibekukan IOMKI-nya," ujar Eko dalam bincang-bincang Keterbukaan Informasi dalam IOMKI yang disiarkan secara virtual, dikutip Selasa (28/9/2021).

Menurut Eko, IOMKI mendukung seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya. Mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk

Mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan juga harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru?

Dia mengatakan pengajuan IOMKI dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dapat diakses secara online oleh perusahaan.

Kemenperin juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Surat edaran ini mengakomodasi industri dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan mendapat rekomendasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kerjanya.

“SE Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban industri dalam melaporkan pelaksanaan oeprasional dan mobilitas kegiatan industri, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu setiap hari Jumat. Termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut,” ungkap dia.

Ia menegaskan, melalui pelaporan IOMKI yang tertib, diharapkan informasi mengenai aktivitas industri di masa pandemi, termasuk yang terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di industri dapat terekam dengan baik dan dapat mendukung upaya keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2021 Jadi 3,7 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com