Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000 Lewat pos.e-meterai.co.id

Kompas.com - 02/10/2021, 15:10 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sekaligus portal e-meterai yang digunakan untuk membutuhkan meterai tersebut per Jumat (2/10/2021).

Meski telah diluncurkan, namun saat ini penggunaannya masih diujicobakan secara terbatas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia.

"Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Ciri dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Berlaku

Nantinya, bila sudah melewati masa uji coba dan bisa digunakan oleh umum, perusahaan bisa mengakses protal e-meterai di pos.e-meterai.co.id.

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai. Dokumen tersebut yakni:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:
    • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
    • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
    • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Baca juga: Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...

Cara menggunakan e-meterai lewat pos.e-meterai.co.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka pos.e-meterai.co.id. dan buat akun bila Anda belum memiliki akun. Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  2. Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia
  3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  4. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  5. Unggah dokumen dalam format PDF
  6. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
  8. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  9. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Baca juga: Telkom Group dan Bank BUMN Resmi Jajal Penggunaan Meterai Elektronik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com