JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil Seleksi Kompetensi I pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah diumumkan pada 8 Oktober 2021.
Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I tersebut akan langsung diangkat sebagai PPPK sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan mengenai pengangkatan guru PPPK 2021.
Baca juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2021: Peserta Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan
“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga,” ujar Bima dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).
Terkait hal ini, Bima berpesan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki formasi perlu mengusulkan kepada BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.
Output BKN baik pengumuman maupun penetapan Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga calo-calo tidak mungkin lagi ada.
“Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah,” ucap Bima.
Baca juga: Alur Tes PPPK Guru 2021: Peserta Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong
Adapun seleksi PPPK Guru 2021 memang terdiri dari 3 tahap. Seleksi PPPK Guru tahap I saat ini telah memasuki tahap masa sanggah setelah adanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021.
Pengumuman tersebut telah dilakukan afirmasi sesuai dengan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
BKN sendiri memberikan kesempatan masa sanggah terhadap hasil apabila tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari.
Baca juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya