Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Langkah Perlu Dipahami Sebelum Beli Produk Asuransi

Kompas.com - 12/10/2021, 19:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh seorang publik figur Wanda Hamidah, yang merasa ditipu oleh salah satu brand asuransi karena permasalahan tagihan di rumah sakit saat dia mengajukan klaim asuransi kesehatan.

Sakit merupakan kejadian tak terduga yang dapat menimpa siapa saja, termasuk diri sendiri dan keluarga.

Pada intinya, asuransi adalah produk keuangan yang ditujukan untuk manajemen risiko finansial yang timbul ketika kita jatuh sakit.

Baca juga: Simak 4 Tips Pilih Asuransi yang Tepat bagi Para Lajang

 

Sedangkan asuransi kesehatan adalah yang menanggung biaya pengobatan hingga perawatan medis lainnya apabila tertanggung sakit.

Hal itu bisa berupa rawat jalan, rawat inap, atau pembedahan. Untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut, tentu saja setiap nasabah asuransi harus membayar premi atau iuran ke perusahaan.

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal Aulia Akbar memberikan tips ketika hendak membeli produk asuransi kesehatan serta memahami manfaat yang ditawarkan.

1. Sesuaikan dengan kondisi kesehatan dengan manfaat asuransinya

Untuk memilih manfaat asuransi yang tepat, sesuaikan saja kondisi kesehatan saat ini dengan manfaat asuransi kesehatan yang ada.

Anggap saja, Anda memiliki gaya hidup yang sehat dan terbilang jarang sakit, buatlah estimasi seputar peluang terburuknya adalah mengalami risiko rawat inap dua kali dalam setahun.

Ketahuilah dengan seksama mengenai plafon manfaat asuransi kesehatan yang Anda pilih, mulai dari biaya kamar, dokter, pembedahan, biaya aneka perawatan dan lain sebagainya. Setelah itu kalkulasikan dengan biaya rawat inap saat ini.

Dengan begitu akan bisa tahu kira-kira nilai limit tahunan asuransi yang dibutuhkan dalam setahun.

2. Pahami perjanjian asuransi kesehatan Anda di polis

Setiap perusahaan asuransi kesehatan memiliki sistem atau ketentuan cara kerja yang berbeda-beda.

Ketentuan tersebut umumnya tertulis dengan jelas dalam polis asuransi. Beberapa asuransi bisa memberikan pelayanan kesehatan hingga jangkauan luar negeri, sementara itu beberapa produk lainnya tidak.

Karena itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi kesehatan yang kita miliki. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan para agen atau broker mengenai produk yang ingin Anda beli.

3. Cari tahu kredibilitas perusahaan asuransi

Dalam memilih asuransi kesehatan, penting sekali untuk mengetahui kredibilitas perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, perusahaan inilah yang akan menanggung biaya berobat Anda nantinya.

Sebagai nasabah, Anda harus menyetor uang premi (iuran) sebagai ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Segera cari tahu juga apakah perusahaan memiliki izin usaha resmi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, pelajari juga laporan tahunan perusahaan apakah terbilang sehat dan mampu membayarkan klaim nasabah dengan baik atau tidak.

Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Syariah Terus Membaik

Kesehatan perusahaan asuransi ditunjukkan dari risk based capital, metode pengukuran batas tingkat solvabilitas (penyelesaian permasalahan) untuk melihat tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Ketentuan risk based capital berdasarkan POJK No.71/POJK.05/2016, minimal 120 persen.

4. Pilih Asuransi Kesehatan dengan rumah sakit rekanan luas

Pastikan rumah sakit rekanannya tersebar luas di wilayah domisili kamu saat ini. Dengan begitu kamu dapat lebih mudah mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai perjanjian polis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com