Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI

Kompas.com - 14/10/2021, 16:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal perhitungan Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditolak oleh nelayan karena membuat harga ikan melambung.

Sesditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Trian Yunanda mengatakan, perhitungan HPI sudah mempertimbangkan banyak hal. Dia menegaskan, pihaknya tidak mungkin memanipulasi harga ikan.

"KKP tidak mungkin memanipulasi HPI dan nilai produktivitas. Tentunya 10 tahun harga barang sudah naik, kenaikan inflasi. Tentu kita harus lakukan penyesuaian," kata Trian dalam sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Trian menuturkan, harga patokan ikan harus disesuaikan mengingat harga patokan yang lama sudah tak relevan. Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur HPI terbit, pemerintah masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 Tahun 2011.

Basis data harga patokan ikan dalam aturan lama itu masih menggunakan basis data tahun 2010. Tak heran, kontribusi PNBP perikanan tangkap hanya mencapai Rp 600 miliar pada tahun 2020, sedangkan produksinya mencapai Rp 220 triliun.

"Jadi sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian. Kita memang pernah mengusulkan pada masa 10 tahun sampai tahun 2014, kemudian tidak ada lagi pengusulan sampai kewenangan berpindah ke KKP," beber Trian.

Bahkan kata Trian, harga patokan ikan yang tidak relevan itu sempat membuat kementerian tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan

Adapun untuk menentukan HPI, pihaknya menggunakan data harga ikan selama 2 tahun terakhir dari tahun 2019-2020 di 124 pelabuhan perikanan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan data harga ikan tahun 2021.

KKP kata Trian, telah mempertimbangkan perbedaan harga ikan antar wilayah, antar musim, dan antar mutu ikan. HPI rata-rata nasional tersebut nantinya ditetapkan dalam Kepmen Nomor 86 Tahun 2021.

"Sebetulnya karena kewenangan ada di kita, kita diawasi, kita tidak bisa memanipulasi harga tersebut. Itu (HPI) sudah sesuai dengan up to date, itulah yang ada dalam rancangan Kepmen," pungkas Trian.

Sebelumnya diberitakan, penetapan HPI memicu penolakan keras dari nelayan, salah satunya Perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Menurut nelayan, pemerintah dan KKP terlalu tinggi menetapkan harga patokan ikan. HPI dianggap tidak melihat hukum pasar, di mana harga ikan akan turun saat stoknya melimpah dan harganya naik ketika stok ikan sedikit.

Di sisi lain, penerapan harga dianggap tidak melihat kualitas ikan. Seperti diketahui, kualitas ikan memiliki level beragam.

Kemudian dengan aturan sebelumnya saja, pengusaha pemilik kapal sudah merasa berat untuk membayar biaya operasional. Apalagi di masa pandemi, pengusaha sudah mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca juga: KKP Diminta Larang Jaring Tarik Berkantong karena Sama seperti Cantrang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com