Dasar hukum pembiayaan mudharabah adalah terdapat dalam Al Quran surat Al-Jumu'ah ayat 10:
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung,"
Rukun mudharabah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sejarah Garuda Indonesia, Bermula dari Sumbangan Emas Rakyat Aceh
Mudharabah adalah juga salah satu akad yang digunakan dalam skema tabungan di bank syariah.
Konsep tabungan bank syariah dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).
Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.
Dalam mudharabah adalah nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.
Baca juga: Mengenal Prinsip Bank Syariah yang Berlaku di Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.