Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Tani dan Bangunan Naik, Ini Rinciannya

Kompas.com - 15/10/2021, 17:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah buruh tani dan buruh bangunan naik pada September 2021. Kenaikan upah ini terjadi baik upah nominal maupun upah riil.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, upah nominal buruh tani nasional naik 0,11 persen dibanding bulan lalu (month to month/mtm). Kenaikan upah ini membuat upah buruh tani menjadi Rp 56.962 pet hari dari Rp 56.902.

"Sementara upah riil buruh tabu mengalami kenaikan 0,25 persen menjadi Rp 52.882 per hari," kata Margo dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Ini Aturan Pemotongan Upah di PP 36 Tahun 2021

Margo menjelaskan, upah buruh tani secara nominal yang tertinggi terjadi di Kalimantan Utara. Di provinsi ini, upah nominal buruh tani tembus Rp 73.872 per hari.

"Sedangkan upah buruh tani di Yogyakarta menjadi yang terendah dengan nilai Rp 31.891 per hari," ucap Margo.

Kemudian, upah nominal harian buruh bangunan bukan mandor pada September 2021 naik tipis 0,01 persen dibanding Agustus 2021.

Kenaikan upah yang tipis ini membuat nominal upah tidak jauh berbeda, yakni Rp 91.226 per hari dari Rp 91.217 per hari.

"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen sebesar Rp 85.630 per hari dibanding bulan Agustus 2021," pungkas Margo.

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Lalu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com