JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan pendanaan rumah yang paling diminati masyarakat Indonesia.
Setiap bank pun memiliki produk KPR yang beragam dengan berbagai fitur yang bisa dipilih oleh nasabah.
Namun yang pasti, salah satu pertimbangan nasabah dalam memilih produk KPR yakni suku bunga.
Baca juga: Rumus Bunga KPR dan Cara Menghitungnya
Suku bunga KPR bank BUMN dan bank swasta salah satunya bisa diketahui dengan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang tersedia di laman resmi masing-masing bank.
SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Namun, SBDK ini belum memperhitungan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap masing-masing debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KPR Subsidi BTN 2021
Berikut besaran suku bunga dasar KPR sejumlah bank, dikutip dari data SBDK Agustus 2021 yang dilaporkan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. BRI 7,2 persen
2. Bank Mandiri 7,25 persen
3. BNI 7,25 persen
4. BTN 7,25 persen
5. BCA 7,2 persen
6. Bank CIMB Niaga 7,25 persen
7. Bank Danamon 8,5 persen
8. Bank Maybank Indonesia 8,5 persen
9. Bank UOB 8,8 persen
10. Bank Permata 8,25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.