Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Pastikan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Umrah

Kompas.com - 18/10/2021, 20:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, calon jemaah haji dan umrah penerima vaksinasi Covid-19 Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah ke Tanah Suci tersebut.

Tetapi ada syarat tambahan yang mesti dipatuhi para calon jemaah, yakni menjalani karantina selama lima hari ketika telah tiba di Arab Saudi.

"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah," katanya dalam konfrensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid Online via Pedulilindungi untuk Umum

Namun sebelumnya, Budi bercerita sedikit kedekatan dirinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi sekarang ini yang baru dilantik, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Dirinya kerap melakukan komunikasi melalui telpon dan juga pernah bertemu langsung ketika keduanya berada di Roma, Italia.

"Sekadar informasi saja, memang baru saja terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi, kebetulan menteri hajinya baru dan itu adalah bekas menkes. Jadi teman saya itu baru dipromosikan jadi menteri haji dari menteri kesehatan. Saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telpon dan meeting sekali di Roma dengan beliau. Beliau memang janji untuk membantu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang melobi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

Baca juga: Soal Vaksin Booster, Menkes: Secara Klinis Benar, tapi secara Etis Salah

"Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com