Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Resmi Dibuka, Sandiaga: Wisman Bisa Beli Asuransi Saat Tiba di Indonesia

Kompas.com - 19/10/2021, 07:39 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali telah dilakukan pada 14 Oktober 2021.

Ia menekankan kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang disiplin, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi wisman juga mencakup kepemilikan asuransi kesehatan senilai Rp 1 miliar. Dia menyebutkan, nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, dan bukan nilai premi yang dibayarkan wisman.

Baca juga: AP I Beri Diskon Landing Fee untuk Penerbangan Internasional di Bali

Wisman harus memiliki asuransi kesehatan untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman, yakni asuransi kesehatan dengan premi Rp 800.000 dan Rp 1 juta,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).

Sandiaga menyebutkan, premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 miliar–Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30–60 hari.

“Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” katanya.

Sandiaga juga menjelaskan, terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board (LOB) selama lima hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun, saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya,” kata Menparekraf.

Terkait dengan hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, Sandiaga memperbolehkan hal tersebut disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama.

“Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings). Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” ujar Sandiaga.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 di 18 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali, Ini Wilayahnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com