Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal akan Dijerat secara Pidana dan Perdata

Kompas.com - 19/10/2021, 19:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan pelaku pinjaman online ilegal akan dijerat secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Mahfud menjelaskan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

"Jadi dua syarat objektifnya tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," ucapnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

Kemudian dari sudut hukum pidana, lanjut dia, justru banyak yang dirumuskan. Seperti akses dari para pelaku pinjol ilegal tersebut serta juga tindakan intimidasi.

"Pertama, hal yang sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut akses-akses ikutan dari tindakan pinjol ilegal itu, didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya. Akses yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu, misalnya ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh dari si pengutang, bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, pada Senin (11/10/2021).

Baca juga: YLKI: Cara Tagih Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com