Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemulihan Ekonomi, BI Perpanjang DP 0 Persen Kendaraan dan Properti

Kompas.com - 20/10/2021, 12:21 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional pemerintah, melalui berbagai kebijakan moneter yang dilakukan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam rangka mendukung tren pemulihan ekonomi, bank sentral memutuskan untuk memperpanjang sejumlah kebijakan moneter yang telah digelontorkan.

"Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut," kata dia, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/20/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Beri Isyarat akan Kurangi Likuiditas mulai Tahun Depan

Pertama, BI akan melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian, penguatan strategi operasi moneter juga akan dilanjutkan bank sentral untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Ketiga, melanjutkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80 persen (1 September-31 Desember 2021) dan 84 persen (sejak 1 Januari 2022), serta Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen.

Lalu untuk mempertahankan daya beli masyarakat, BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembayaran kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2022.

"Kelima, melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu," tutur Perry.

"Dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tambahnya.

Kemudian, BI juga akan memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor atau subsektor ekonomi.

Selain memperpanjang berbagai kebijakan, bank sentral juga menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu ke-2 Desember 2021, dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021.

Baca juga: Dapat Dana Rp 90,2 Triliun dari IMF, Bank Indonesia: Bukan Utang

Kebijakan kedelapan, BI memperpanjang ketentuan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.

Selain itu juga penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kebijakan berikutnya yaitu, mengakselerasi implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan negara mitra, dengan memperkuat sinergi bersama Pemerintah, KSSK, perbankan, dan dunia usaha.

Terakhir, bank sentral akan memperluas dukungan kepada Pemerintah dalam memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan dengan negara-negara mitra utama.

"Pada Oktober dan November 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Bulgaria, dan Singapura," ucap Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com