Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Makanan Frozen Food Harus Punya Izin Edar

Kompas.com - 25/10/2021, 02:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, media sosial dihebohkan dengan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Belakangan, muncul kabar lainnya menyusul banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar. 

Kabar tersebut semakin meresahkan para pelaku usaha UMKM yang bergerak dalam produksi makanan beku. Mereka khawatir terkena denda hingga harus berurusan dengan pidana. 

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyatakan apabila mengacu pada regulasi yang ada, pada dasarnya semua produk makanan dan minuman yang dijual secara komersial harus mengantongi izin edar. 

Baca juga: Cek BPOM, Cara Mudah Cek Keamanan Makanan dari Handphone

Namun demikian, tak semua izin edar harus berasal dari BPOM. Produk yang harus mengantongi izin dari lembaganya yakni apabila sudah memenuhi beberapa kriteria.

"Melihat polemik frozen food, mana yang perlu izin edar atau tidak izin edar dari BPOM, pertama adalah melihat apakah diproduksi secara massal. Kedua didistribusikan oleh distributor reguler atau formal, saya kira itu butuh izin edar dari BPOM," jelas Penny dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (25/10/2021).

Ia menjelaskan, selama ini ada asumsi yang beredar masyarakat, di mana produk makanan yang memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari tidak memerlukan izin dari BPOM. 

Padahal, izin dari BPOM bersifat wajib apabila produk tersebut sudah memenuhi beberapa kriteria seperti yang sudah disebutkannya tersebut. 

Baca juga: Panduan Cara Jualan di Shopee dan Cepat Mendapatkan Pembeli

"Tidak melihat hanya masalah 7 hari atau di bawah 7 hari. karena tentunya di bawah 7 hari dibuktikan nanti di bawah labelnya harus ada kapan tanggal produksi dan kapal tanggal kadaluwarsanya," ungkap Penny.

Sementara untuk pelaku usaha kecil dan produksinya tidak dilakukan secara massal, juga tetap harus mendapatkan izin edar.

Frozen Food Siomay Es Teler 77 siap disantap.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Frozen Food Siomay Es Teler 77 siap disantap.

BPOM mengimbau produsen makanan dan minuman, termasuk produk frozen food, melabelinya dengan izin edar berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan dinas kesehatan pemda setempat. 

"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.

Baca juga: YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung

Viral di media sosial

Pembahasan ini dimulai sejak salah seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM.

Tweet tersebut membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha frozen food.

"Dishare sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @astridmokogintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com