Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta, Simak Cara Mengeceknya

Kompas.com - 27/10/2021, 13:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Bagi calon penerima bantuan subsidi upah akan mendapat notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan" yang bisa dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemnaker tersebut. Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama Bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU.

Karena pada tahun ini, penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Berbeda dengan tahun 2020, yang disalurkan ke seluruh bank tanpa terkecuali.

6. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

7. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Baca juga: Disalurkan lewat Bank, Apakah Pencairan Subsidi Gaji Dipotong Biaya Administrasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com