Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Shopee PayLater: Bunga, Skema Cicilan, dan Dendanya

Kompas.com - 27/10/2021, 16:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang kerap membeli barang secara online, tentu sudah tak asing lagi dengan Shopee PayLater atau SPayLater. Sesuai namanya, Shopee PayLater adalah fitur pinjaman atau cicilan yang tersedia dalam e-commerce Shopee Indonesia. 

Apa itu Shopee PayLater?

Fitur yang mirip kartu kredit ini diperuntukan untuk membantu pembeli yang belum memiliki dana yang cukup, namun membutuhkan suatu barang yang dijual di e-commerce tersebut.

Metode pembayaran tersebut disebut 'pay later' yang dalam Bahasa Indonesia berarti 'bayar kemudian' ini memungkinkan orang membayar barang yang diinginkan secara bertahap di beberapa bulan ke depan.

Layanan Shopee PayLater adalah disediakan PT Commerce Finance dan perusahaan jasa keuangan lainnya yang bekerja sama untuk memberikan pinjaman bagi pembeli yang berbelanja di Shopee. 

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Sebagaimana aplikasi pinjaman online yang terdaftar resmi, PT Commerce Finance diketahui telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema cicilan Shopee PayLater

Konsumen yang melakukan pinjaman harus mengembalikan dana yang dipinjam sesuai cicilan dan jangka waktu yang dipilih. Pilihan cicilan Shopee PayLater yang tersedia yakni tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Tagihan Shopee PayLater adalah wajib dibayar sebelum tanggal jatuh tempo agar pembeli yang meminjam dana tidak dikenai denda keterlambatan. Tagihan harus lunas dalam beberapa kali angsuran sesuai dengan masa pinjaman yang dipilih sebelumnya.

Batas pembayaran atau jatuh tempo tagihan Shopee PayLater adalah setiap tanggal 5 di bulan berikutnya setelah tagihan muncul.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Shopee PayLater adalah awalnya memberikan kredit sebesar Rp 750 ribu untuk pengguna baru. Kredit tersebut bisa digunakan untuk membeli barang dengan cara bayar nanti atau dicicil.

Kredit Shopee PayLater yang diberikan oleh Shopee akan terus bertambah sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna.

Ketentuan dalam Shopee PayLater adalah mirip dengan pinjaman online. Bunga Shopee PayLater saat ini adalah 2,95 persen dan biaya penanganan 1 persenDok Telkomsel Ketentuan dalam Shopee PayLater adalah mirip dengan pinjaman online. Bunga Shopee PayLater saat ini adalah 2,95 persen dan biaya penanganan 1 persen

Sebaliknya, saat pengguna mengalami keterlambatan pembayaran, maka sistem di Shopee Indonesia akan secara otomatis mengurangi jumlah limit pinjaman. 

Untuk diketahui, penggunaan Shopee PayLater adalah tidak bisa melakukan pembelian pada produk dari kategori voucher, pulsa, tagihan, juga tiket moda transportasi.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Denda dan bunga Shopee PayLater

Berapa bunga Shopee PayLater? Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan biaya cicilan (suku bunga dan biaya-biaya) minimal 2,95 persen. 

Selain bunga Shopee PayLater berjalan, pembeli di marketplace yang menggunaan fitur itu juga dikenakan biaya penanganan sebesar 1 persen per transaksi.

Sementara pabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka pengguna akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Jumlah denda ini akan terus bertambah apabila pengguna tidak melunasi cicilannya. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com