Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor dalam Waktu Satu Hari

Kompas.com - 27/10/2021, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan paspor kini bisa selesai dalam waktu satu hari saja. Namun, Anda akan dikenakan biaya tambahan jika ingin memperoleh paspor dalam waktu satu hari.

Cara membuat paspor dalam waktu satu hari pun terbilang cukup mudah. Syarat dan caranya hampir mirip dengan pengurusan permohonan pembuatan paspor biasa.

Berikut syarat dan cara membuat paspor dalam waktu satu hari berdasarkan laman depok.imigrasi.go.id yang dikutip Kompas.com pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Syarat dan Ketentuan

  1. Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya
  2. Tanyakan kepada petugas terkait ketersediaan layanan percepatan paspor
  3. Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk in) mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
  4. Pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.

Syarat Dokumen

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy
  3. Akta kelahiran asli dan fotocopy
  4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.

Baca juga: Mudah, Cara Membuat NIB Secara Online

Cara Membuat Paspor Dalam Waktu Satu Hari

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus
  • Mengisi formulir permohonan paspo yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  • Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  • Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
  • Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank
  • Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.

Biaya Pembuatan Paspor Dalam Waktu Satu Hari

  • Pelayanan PNBP per permohonan sebesar Rp 1 juta
  • Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000
  • Biaya buku paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000.

Artinya, jika kamu ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta jika ingin paspor tersebut ingin jadi dalam waktu satu hari.

Sementara untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta.

Adapun, tarif paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com