Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Karsino Miarso
Praktisi dan konsultan pajak

Pernah meniti karier di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sekarang bernaung di MUC Consulting sebagai Tax Partner sekaligus Director MUC Tax Research Institute.

Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

Kompas.com - 27/10/2021, 17:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagi pengusaha, ini setidaknya bermotif mengurangi beban biaya yang bakal melonjak mulai April 2022 ketika tarif PPN benar-benar sudah naik.

Tarif khusus

Dalam UU HPP juga terdapat penambahan klausul baru terkait pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) sektor usaha tertentu, yaitu dapat diterapkannya tarif PPN final dengan besaran tertentu.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit besaran tarif khususnya, Kementerian Keuangan memberikan contoh kisaran 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.

Baca juga: Asosiasi Ritel Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda, Ini Alasannya

Dapat dibaca, semua itu pada akhirnya akan tergantung kebutuhan APBN dan kebijaksanaan Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran tarif khusus tersebut. 

Hanya saja, dengan rencana diberlakukannya dua skema tarif—normal dan final—maka akan berlaku multitarif PPN mulai tahun depan. Persoalannya kemudian adalah bagaimana dengan implementasi dan pengawasannya. 

Persoalan tarif atau sistem?

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengakui C-Efficiency PPN Indonesia hanya 63,58 persen. Artinya, Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. 

Bila perluasan objek PPN diyakini akan menaikkan penerimaan pajak, lantas apakah menaikkan tarif PPN juga bakal meningkatkan efektivitas pemungutannya?

Coba kita lihat negara tetangga. Filipina, misalnya. Dengan tarif 12 persen, efektivitas pemungutan PPN di Filipina masih jauh di bawah Indonesia. 

Penyakitnya berarti bukan soal tarif yang terlalu rendah melainkan proses administrasi pemungutan dan pengawasan yang harus semakin disempurnakan. 

Baca juga: Simak, Ini Jenis Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Dengan booming digital, kita semua tahu bahwa optimalisasi dan efektivitas kegiatan apa pun akan sangat tergantung kepada penguasaan informasi dan teknologi. 

Poin inilah yang seharusnya semakin mendapatkan perhatian serius pemerintah untuk perbaikan birokrasi.

Dalam hal ini, wujudnya adalah pengembangan sistem administrasi perpajakan secara elektronik yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com