JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengenaan tarif tes RT-PCR tersebut.
"Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," isi dari SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Garuda Indonesia Hadirkan Promo Tes PCR Seharga Rp 260.000
Dengan demikian, rumah sakit yang mendapatkan bantuan/ditunjuk pemerintah tarif tes PCR tersebut lebih rendah daripada RS ataupun laboratorium mandiri.
"Lebih murah karena sudah disubsidi," ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021)
Menurut dia, aturan mengenai tarif tes PCR bagi yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini akan ada aturan lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp 275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.
Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mewacanakan penerapan syarat wajib tes RT-PCR ke semua moda transportasi.
Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19, terutama saat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.