JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mempermudah peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Baca juga: Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi
Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu lewat siaran pers, Selasa (2/11/2021).
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.
Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.
Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
- Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store;
- Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Jaminan Hari Tua";
- Setelah itu, klik menu "Cek Saldo";
- Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.
Baca juga: Kemenaker Ajak Buruh dan Pengusaha Bahas Perluasan BSU, JHT, dan Pengupahan
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
- Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store;
- Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda;
- Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah";
- Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda;
- Jika sudah klik "Selanjutnya";
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail;
- Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik "Selanjutnya";
- Isi data kependudukan Anda;
- Isi data tambahan dan kontak darurat;
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data;
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
- Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua";
- Lalu klik "Klaim JHT"
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim;
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya";
- Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah;
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya";
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.