Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Langsung Cair, Begini Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Kompas.com - 02/11/2021, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mempermudah peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Baca juga: Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu lewat siaran pers, Selasa (2/11/2021).

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.

Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

  • Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store;
  • Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Jaminan Hari Tua";
  • Setelah itu, klik menu "Cek Saldo";
  • Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.

 

Baca juga: Kemenaker Ajak Buruh dan Pengusaha Bahas Perluasan BSU, JHT, dan Pengupahan

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

  • Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store;
  • Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda;
  • Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah";
  • Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda;
  • Jika sudah klik "Selanjutnya";
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail;
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik "Selanjutnya";
  • Isi data kependudukan Anda;
  • Isi data tambahan dan kontak darurat;
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data;
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
  • Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua";
  • Lalu klik "Klaim JHT"
  • Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim;
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya";
  • Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah;
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya";
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Buka Suara soal Foto Alphard 'Sakti' Masuk Apron Bandara

Sri Mulyani Buka Suara soal Foto Alphard "Sakti" Masuk Apron Bandara

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
BI Ubah Waktu Penyelenggaraan RDG pada April 2023

BI Ubah Waktu Penyelenggaraan RDG pada April 2023

Whats New
 IHSG Parkir di Zona Merah, Saham-saham Perbankan ‘Big Caps’ Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham-saham Perbankan ‘Big Caps’ Rontok

Whats New
Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Whats New
Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan 'Tikus' dan Gudang

Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan "Tikus" dan Gudang

Whats New
Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+