Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI akan Gandeng Kementerian untuk Terapkan QRIS

Kompas.com - 03/11/2021, 19:08 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan bekerja sama dengan berbagai kementerian menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna mendukung program-program pemerintah.

Seperti halnya dengan Kementerian Agama, BI akan mendorong digitalisasi QRIS di rumah-rumah ibadah.

"Kami dengan Dewan Masjid Indonesia sudah ada perjanjian penerapan QRIS di enam ribu masjid. Demikian pula akan diterapkan di gereja, wihara, dan pura," ucap Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Jumlah Merchant QRIS Mencapai 12 Juta per November 2021

Ia menyebutkan per 3 November 2021 pengguna QRIS mencapai 12,111 juta merchant atau telah melewati target 12 juta pada tahun 2021.

Dari realisasi yang ada, sebanyak 94 persen pengguna QRIS adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan dari jumlah UMKM pengguna QRIS, sebanyak 88 persennya merupakan usaha mikro kecil.

"Jadi kalau orang mengatakan digitalisasi itu punya masyarakat menengah ke atas, itu tidak terjadi di Indonesia," katanya.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mulai dari UMKM, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan di Indonesia saat ini sudah menikmati digitalisasi.

Ke depan ia menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengguna QRIS dari sisi permintaan, setelah dari sisi suplai atau merchant saat ini sudah cukup signifikan.

Baca juga: BI Sebut QRIS Permudah Pelaku Usaha Dapatkan Pembiayaan, ini Alasannya

"Nantinya tiada hari tanpa menggunakan QRIS, artinya kami akan garap dari sisi permintaannya bagaimana orang menggunakan QRIS dan sudah terbiasa," kata Filianingsih.

Filianingsih menuturkan langkah tersebut dilakukan agar peningkatan merchant QRIS tidak sia-sia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com