JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa efek adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, sama dengan pasar pada umumnya. Namun yang menjadi pembeda, bursa efek memperdagangkan surat berharga seperti saham, obligasi, dan beragam jenis efek lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam laman Sikapi Uangmu menjelaskan pengertian bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang memperdagangkan efek tersebut.
Bursa efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek.
Di Indonesia, saat ini fungsi bursa efek dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).
Baca juga: Apa Itu Prospektus Perusahaan? Berikut Pengertian dan Isinya
Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien.
Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.
Di Indonesia, bursa efek pertama kali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977, yakni dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dijalankan di bawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Lalu pada tahun 1989, pemerintah kembali membuka pasar modal lainnya, yakni Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak tahun 2007, BEJ dan BES kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebutan lain dari BEI adalah IDX. BEI saat ini memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta.
Perusahaan yang akan memperdagangkan sahamnya di publik, atau surat berharga lain seperti oblihasi, akan mendaftarkan diri di bursa efek. Dengan mencatatkan saham mereka di bursa efek, maka saham mereka bisa diperjual belikan kepada publik. Untuk prosesnya bakal difasilitasi oleh BEI.
Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia.
Biasanya, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa adalah perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.
Baca juga: Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?
Secara lebih rinci, fungsi bursa efek adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.